Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjabaran Lengkap Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Kompas.com - 22/08/2014, 11:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. Butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Sidang pun berlangsung dari siang hingga malam hari.

Secara garis besar, MK mengelompokkan penolakannya menjadi beberapa bagian. Ini penjabarannya:

1. Klaim Hitungan Kemenangan
Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres berdasarkan perhitungan suara yang mereka lakukan sendiri. Pasangan nomor urut 1 itu mengklaim telah mendapatkan 67.139.153 suara sementara Joko Widodo-Jusuf Kalla hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai, hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Jokowi-JK tidak sah karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur sistemais dan masif dalam pilpres. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833.

Namun, menurut Mahkamah, pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci pada tingkat mana dan dimana terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara yang berakibat berkurangnya perolehan suara pemohon dan bertambahnya perolehan suara pihak terkait. Bukti dan saksi dalam persidangan juga tak mampu menjelaskan hal itu.

"Justru sebaliknya keterangan saksi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait membuktikan bahwa tidak ada keberatan dari semua saksi pasangan calon dalam proses rekapitulasi mengenai perolehan suara," kata Hakim MK Muhammad Alim.

2. Penyusunan dan DPT
Prabowo-Hatta juga menuding KPU melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dengan pengabaian Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebagai sumber penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengabaian itu berujung manipulasi data DPT dan akhirnya berdampak sistemik hingga menimbulkan terjadinya kecurangan dalam proses pilpres yang menguntungkan Jokowi-JK. Tetapi, berdasarkan bukti dan saksi ketiga pihak, Mahkamah menilai tidak dijelaskan secara detil mengenai pengabaian DP4.

Mahkamah juga berpendapat, penyusunan DPT merupakan proses panjang yang dilakukan KPU dengan tahapan yang sesuai peraturan.

"Maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemlih sebagimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

3. Jumlah DPKTb Tinggi
Prabowo-Hatta juga mecurigai tingginya jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah strategi mobilisasi massa untuk memenangkan Jokowi-JK. Mereka menilai DPKTb tidak sah dan melanggar Undang-Undang. Namun, Mahkamah menilai, DPKTb sah dan justru dapat menyalurkan hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.

Mahkamah juga menilai saksi yang dihadirkan Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan tuduhannya mengenai mobilisasi massa. Selain itu, Prabowo-Hatta juga tidak bisa menjamin siapa yang dipilih oleh pemilih yang terdaftar dalam DPKTb karena pemilu bersifat rahasia.

"Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan beprapa kepastian perolehan suara yang diperoleh pemohon jika hal tersebut (DPKTb) tidak terjadi," kata Hakim Aswanto.

4. Nol Suara di Papua
Prabowo-Hatta merasa telah dicurangi karena sama sekali tidak mendapatkan satu suara pun di 2152 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, kecurangan ini sempat dikeluhkan langsung oleh Prabowo dengan menyebut Indonesia layaknya negara totaliter, fasis, dan komunis saat berorasi dalam sidang perdana MK.

Namun, Mahkamah menilai raihan nol suara di sejumlah TPS bukan berarti terjadi kecurangan. Pasalnya, dalam berbagai sengketa pemilu yang pernah ditangani MK, kerap terjadi salah satu pasangan calon mendapatkan suara nol. Hal itu pada umumnya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kuat yang praktik pemilihannya dilakukan secara kesepakatan, seperti di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku dan Maluku Utara.

"Perolehan suara nol tidak hanya untuk pemohon saja, akan tetapi pihak terkait di suatu TPS juga memperoleh nol suara," kata Hakim Wahidudin Adams.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com