JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Biak Numfor Yesaya Sombuk didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Perkasa Teddy Renyut agar proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai diserahkan kepada Teddy. Proyek tersebut merupakan proyek yang tengah diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," ujar Hakim Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Yesaya disebut menerima uang sebesar 63.000 dollar Singapura dan 37.000 dollar Singapura secara terpisah dari Teddy Renyut. Haerudin mengatakan, Yesaya saat itu membutuhkan uang sebesar Rp 600 juta dan meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo untuk menghubungi Teddy.
Haerudin menambahkan, Teddy akan menyediakan uang yang diminta asalkan Yesaya menyerahkan program di bidang bencana untuk Biak Numfor yang dianggarkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal kepadanya. Anggaran untuk proyek tersebut ditaksir sebesar Rp 20 miliar.
"Saat itu juga terdakwa menelpon Yunus Saflembolo dan memintanya yang sedang berada di Biak Numfor untuk datang ke Jakarta agar mengecek kejelasan proyek di bidang bencana di Biak Numfor," kata Haerudin.
Setelah memastikan bahwa anggaran proyek bencana di Biak Numfor benar adanya, imbuh Haerudin, Yesaya menyampaikan kepada Teddy untuk mengerjakan dan mengawal proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Biak Numfor. Setelah itu, Teddy bersedia memenuhi permintaan uang dari Yesaya sebesar 63.000 dollar Singapura yang setara dengan Rp 600 juta dan menyerahkannya pada 13 Juni 2014.
Namun, Yesaya menganggap uang yang diberikan Teddy masih belum mencukupi sehingga meminta Teddy menambah uang sebesar Rp 350 juta melalui Yunus. Permintaan tersebut dikabulkan Teddy dan kembali memberikan uang sebesar 37.000 dollar Singapura yang setara dengan Rp 350 juta pada 16 Juni 2014.
"Tolong diperhatikan pak, kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak," ujar Haerudin menirukan ucapan Teddy kepada Yesaya.
Haerudin mengatakan, tidak lama setelah transaksi kedua berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan keduanya. Dari operasi tangkap tangan.tersebut, KPK menyita barang bukti berupa satu amplop berisi pecahan uang 1000 dollar Singapura, tiga lembar dan pecahan uang 10.000 dollar Singapura, dan satu amplop berisi pecahan uang 1000 dollar Singapura sebanyak 37 lembar dengan total 37.000 dollar Singapura.
Yesaya terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubauan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1 ) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.