Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pendaftaran "Online" CPNS 2014 Dibuka

Kompas.com - 20/08/2014, 05:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka pendaftaran secara online seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 melalui portal nasional Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mulai hari ini, Rabu (20/8/2014).

Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/ untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya.

Pendaftaran CPNS 2014 secara online, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, ialah untuk menjamin prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel. Selain itu, seleksi ini juga dimaksudkan agar setiap PNS yang lolos memang kompeten dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pendaftaran CPNS dilaksanakan secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran online. Sistem pendaftaran CPNS online diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.

Formasi nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi kementerian dan lembaga dan formasi di instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kementerian PAN-RB telah mengumumkan 68 kementerian dan lembaga yang membuka formasi.

Sementara itu, formasi daerah terdiri atas 28 pemerintah provinsi dan 455 pemerintah kabupaten/kota.

A. Formasi pusat terdiri atas 68 kementerian/lembaga (total 24.928 formasi):

1. Tiga kementerian koordinator: 87 formasi

2. 27 kementerian: 18.253 formasi

3. 28 lembaga pemerintah non-kementerian: 4.783 formasi

4. Lembaga dan sekretariat lembaga negara: 1.805 formasi

B. Formasi daerah (total 38.824 formasi)

1. 10 provinsi di Pulau Sumatera dan sekitarnya: 11.347 formasi

2. Sembilan provinsi di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: 8.376 formasi

3. Lima provinsi di Pulau Kalimantan: 6.644 formasi

4. Enam provinsi di Pulau Sulawesi: 4.920 formasi

5. Empat provinsi di Kep Maluku dan Papua: 7.537 formasi

Panselnas CPNS 2014 melakukan penyederhanaan pendaftaran CPNS, yakni dengan pendaftaran sistem online melalui website panselnas.menpan.go.id untuk semua lulusan, baik SMA, D-3, S-1.

Terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan, di antaranya seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di portal itu. Pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.

Setelah melakukan registrasi di website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang akan dibawa pada pelaksanaan tes CPNS 2014.

Dikutip laman Panselnas CPNS 2013, umumnya pendaftaran online memuat persyaratan berikut:

1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
3. Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
4. Berkas pasfoto digital berwarna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG dan maksimal berukuran sebesar 30 KB
5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF dan maksimal berukuran 500 KB
6. Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Pelamar lulusan dari luar negeri diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti, Kemendiknas, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.

Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com