Menurut Handoyo, pihaknya tengah membuat pertimbangan khusus dengan Badan Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk mendalami keterlibatan narapidana teroris dengan ISIS. "Karena isunya ISIS, kami menambahkan persyaratan, ada enggak indikasi atau kaitan. Napi terorisme untuk yang di Nusakambangan itu tidak ada dapat remisi, karena mereka ada kegiatan seperti itu (mendukung ISIS)," kata Handoyo di Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2014).
Handoyo menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga tidak menerima rekomendasi remisi dari Lapas Nusakambangan.
Ia menjelaskan, apa pun jenis narapidana yang akan diberikan remisi harus melalui prosedur rekomendasi dari kantor wilayah serta dari pihak lapas terkait. "Dari Kanwil lalu sampai ke Dirjen Pemasyarakatan Nusakambangan tidak ada (rekomendasi)," kata Handoyo.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan remisi kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena setelah mendapat remisi, kemudian masa pidananya habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.