JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, ia akan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, jika terbukti bersalah. Meski begitu, ia mengaku, hingga saat ini, DKPP lebih banyak merehabilitasi nama baik penyelenggara pemilu dibandingkan menjatuhkan sanksi.
"Kalau misalnya kami harus katakan bahwa kasus 14 laporan pengaduan itu melanggar kode etik, maka akan diberi tindak lanjut berupa sanksi," ujar Jimly saat memberikan pernyataan penutup sidang DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014) malam.
Mantan Ketua MK ini juga mengajak para pimpinan tiap-tiap kelompok, baik pengadu, teradu, maupun terkait, untuk mengakhiri sidang dengan menerima putusan DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti bersalah dan nantinya harus dipecat.
"Kalau terbukti bersalah, jangan berkecil hati. Tujuan dari DKPP bukan untuk menyakiti, melainkan menjaga kehormatan dari institusi. Sebaliknya, gantian yang lain meneruskan pekerjaan," papar Jimly.
Bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kesalahan ringan, tambah dia, mereka akan diberi sanksi pendidikan. Hal tersebut bertujuan agar mereka pada masa mendatang tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Segera perbaiki cara kita beretika dalam pemilu karena penyelenggara pemilu bukan sekadar berdasar pada prosedural, melainkan juga beretika," imbuh Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menuturkan hal sebaliknya. Jika pengaduan tersebut tidak terbukti, maka DKPP wajib merehabilitasi nama baik komisioner KPU dan Bawaslu. Dalam 2 tahun terakhir, ia mengatakan, jumlah yang direhabilitasi jauh lebih banyak dibandingkan yang dijatuhi sanksi.
"Sebab, semua yang tidak puas dalam mekanisme pemilu melampiaskannya ke penyelenggara," kata Jimly. Ia memandang perlunya rehabilitasi nama baik penyelenggara pemilu karena tugas DKPP bukan hanya menjatuhkan sanksi, melainkan juga melindungi hak-hak mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.