Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perkara Pilpres di MK Membuat Hakim dan Peserta Kelelahan

Kompas.com - 13/08/2014, 22:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Selama sepekan terakhir Mahkamah Konstitusi terus menggenjot pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Batas waktu 14 hari yang diberikan untuk menyelesaikan sengketa perkara sesuai peraturan perundang-undangan membuat kesembilan hakim MK harus bekerja maraton.

Tak heran jika rasa lelah itu pun pada akhirnya terpaksa harus ditunjukkan mereka seperti yang terlihat pada sidang kelima ini, Rabu (13/8/2014).

Pantauan Kompas.com, MK memulai sidang sengketa hari ini sejak pukul 10.00 WIB dan baru menghentikannya pada pukul 21.10 WIB. Tercatat, setidaknya Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan tiga kali skorsing, yakni pada pukul 12.30 WIB hingga 14.00 WIB, pukul 16.00 WIB hingga 16.45 WIB, dan pukul 18.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Sementara itu, Mahkamah baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari 50 saksi yang harus diperiksa. Ke-21 saksi itu merupakan saksi dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum. Rencananya, MK akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lain dari pihak termohon dan 25 saksi dari pihak terkait, yaitu kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kamis (14/8/2014) esok.

Seusai skorsing ketiga dicabut, rasa lelah atas proses sidang yang dijalani seakan tidak dapat terbendung. Hakim Konstitusi Anwar Usman, misalnya, tak jarang terlihat menyandarkan bahu di kursi yang didudukinya sembari memejamkan mata.

Lain Usman, lain pula hakim Muhammad Alim, yang terlihat membuat simpul tangan sebagai alat penyandar dagu. Sedangkan hakim Patrialis Akbar sesekali terlihat menunduk sembari memejamkan matanya.

Rasa lelah pun juga ditunjukkan oleh anggota tim kuasa hukum pemohon atau pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman. Habib yang duduk di sisi sebelah kiri Elza Syarief itu tak jarang menopangkan dagu dan pipinya dengan menggunakan tangan telapak tangan kirinya.

Sementara itu, sejumlah awak media yang juga turut meliput jalannya persidangan juga tampak kelelahan. Mereka terlihat duduk berselonjor sambil memejamkan mata. Pada sisi lain, para wartawan yang memantau jalannya sidang dari ruangan wartawan MK bahkan tampak tertidur pulas.

Sidang yang berlangsung selama 11 jam itu akhirnya diskors oleh Hamdan. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada esok hari pukul 09.30 WIB.

"Sidang diskors sampai hari Kamis 14 Agustus 2014 pukul 09.30 WIB," kata Hamdan.

Namun, ketika Hamdan hendak mengetuk palu tanda sidang diskors, tiba-tiba salah seorang peserta sidang yang tak diketahui namanya berteriak kepada Hamdan. "Jam sepuluh saja, Yang Mulia," kata pria misterius itu. Hamdan pun terlihat mencari-cari sumber suara tersebut. Namun, pada akhirnya Hamdan pun mengetuk palu tanda sidang diskors.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com