JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad membantah laporan anggota Tim Kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sigop Tambunan, yang menilai Bawaslu tidak melakukan verifikasi kebenaran riwayat yang disampaikan oleh capres Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
"Bawaslu meneliti, terkait laporan tersebut, Bawaslu telah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan," ujar Muhammad saat sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Pihak terkait yang dipanggil Bawaslu, kata Muhammad, adalah Sekretaris Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Fadli Zon. Fadli telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu, tentang jabatan Prabowo sebagai Ketua Umum HKTI.
"Ini adalah penegasan, bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor bahwa Bawaslu tidak pernah mengundang tertuduh itu terbantah," kata Muhammad.
Terkait tuduhan Sigop pada Bawaslu yang tidak mengumumkan status laporan, Muhammad menjelaskan, hal tersebut tidak wajib disampaikan secara tertulis.
"Setelah kita putuskan, wajib mengumumkan di sekretariat tetapi tidak wajib menyampaikan tertulis dengan surat pada pelapor," jelas Muhammad.
Meski begitu, ia mempersilakan Sigop untuk meminta keterangan tertulis ke Bawaslu. Muhammad pun dengan senang hati akan memberikan surat tersebut.
Untuk diketahui, Anggota Tim Kampanye Jokowi-Jk, Sigop Tambunan, melaporkan Bawaslu ke DKPP, pada 9 Juni 2014. Sigop merasa belum memperoleh perkembangan penanganan pelaporannya. Bawaslu tidak melakukan verifikasi kebenaran data yang diajukan Prabowo sebagai Ketua Umum HKTI Periode 2010-2014. Menurut dia, Ketua Umum HKTI saat ini adalah dr. Oesman Sapta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.