"Saya tegaskan proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU adalah perbuatan ilegal dan merusak properti milik negara," ujar Eggi.
Menurut dia, komisioner KPU seharusnya diberi sanksi tegas berupa pidana. Selain KPU, Eggi juga menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menghiraukan permintaan dia.
"Kita kan sudah mengajukan rekomendasi menunda rekap, tapi dicuekkan saja," kata Eggi.
Menurut Eggi, penetapan rekapitulasi yang dilakukan KPU merupakan tindakan yang tergesa-gesa mengingat masih banyaknya terjadi pelanggaran di tingkat bawah.
Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta melalui Sahroni, mengadukan KPU ke DKPP. Menurut dia, KPU telah melakukan pelanggaran karena mengeluarkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca penghitungan suara nasional pada 25 Juli 2014.
KPU membuat surat edaran tanpa rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi. MK baru mengeluarkan rekomendasi pada 8 Agustus 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.