"Saya tegaskan proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU adalah perbuatan ilegal dan merusak properti milik negara," ujar Eggi.
Menurut dia, komisioner KPU seharusnya diberi sanksi tegas berupa pidana. Selain KPU, Eggi juga menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menghiraukan permintaan dia.
"Kita kan sudah mengajukan rekomendasi menunda rekap, tapi dicuekkan saja," kata Eggi.
Menurut Eggi, penetapan rekapitulasi yang dilakukan KPU merupakan tindakan yang tergesa-gesa mengingat masih banyaknya terjadi pelanggaran di tingkat bawah.
Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta melalui Sahroni, mengadukan KPU ke DKPP. Menurut dia, KPU telah melakukan pelanggaran karena mengeluarkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca penghitungan suara nasional pada 25 Juli 2014.
KPU membuat surat edaran tanpa rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi. MK baru mengeluarkan rekomendasi pada 8 Agustus 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.