Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2014, 14:06 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitutsi Akil Mochtar (AM) dan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) perang mulut di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. Mereka akhirnya dikenakan sanksi tidak boleh dijenguk selama satu bulan.

"Karutan (Kepala Rutan)-nya membenarkan ada 'keributan mulut' antara AM dan RY. Keduanya diberi sanksi untuk tidak boleh dijenguk selama sebulan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2014).

Johan mengatakan, keributan itu terjadi pada pekan lalu. Namun, Johan mengaku tak tahu penyebab keributan tersebut. Ia juga tak tahu penyebab terjadinya adu mulut antara kedua tahanan itu.

"Saya tidak tahu detailnya," kata Johan.

Rachmat merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan lindung. Sementara itu, Akil merupakan terpidana kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Akil telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com