Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta menyebutkan, KPU tak konsisten menjalankan PKPU nomor 4, nomor 9 dan nomor 19. PKPU Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014; PKPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil dan Presiden Tahun 2014.
Menurut Mahendradatta, masa rekapitulasi nasional pilpres seharusnya berjalan satu bulan, tepatnya hingga 9 Agustus.
"Tapi yang kita lihat bagaimana? 22 juli dipaksakan untuk keluar hasilnya," kata Mahendradatta, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Mengenai PKPU No 9 Tahun 2014Tentang Penyusunan Daftar Pemilih, ia menyebutkan, KPU tak konsisten dengan membiarkan jumlah suara lebih besar dari pada data pemilih yang tertera pada daftar absen.
"Jadi berbeda jumlah suaranya. Artinya ada pemilih ganda. Kita tidak melihat siapa yang diuntungkan di sini," tambah Mahendradatta.
Setelah memasukkan pengaduan, tim Prabowo-Hatta menuntut agar DKPP mengagendakannya dalam sidang etik yang mulai pada hari ini.
"Awalnya kami percaya pada KPU. Namun sekarang, tidak lagi percaya kami yakin ada kecurangan. Kecurangan sudah rapi sejak awal. Terlalu sempurna ini disebutkan sebagai suatu hal yang kebetulan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.