JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menjelaskan, kontainer yang digunakan untuk mengangkut barang bukti ke Mahkamah Konstitusi adalah kotak kontainer, bukan truk kontainer.
"Bukti yang dibawa kontainer maksudnya bukan truk, tapi kontainer kotak, dan jumlahnya banyak," kata anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Soal jumlah bukti dalam kontainer, ia tidak tahu pasti.
Pada sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 di MK, hari ini, Tim Pembela Merah Putih yang mewakili Prabowo-Hatta kembali menyampaikan bukti dugaan kecurangan yang diangkut dalam sepuluhan boks.
Sebelumnya, anggota Tim Pembela Merah Putih, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, timnya menemukan banyak bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Bukti yang diangkut ada sekitar 10 truk (baca: Buat Permohonan ke MK, Prabowo-Hatta Siapkan Bukti 10 Truk).
"Bukti-bukti kita cukup banyak. Bukti kita ada sekitar 10 truk yang akan dibawa ke MK," kata Alamsyah kepada wartawan di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Kamis (24/7/2014). PKS salah satu mitra koalisi yang mengusung Prabowo-Hatta.
Alamsyah mengatakan, bukti-bukti tersebut antara lain dugaan kecurangan yang terjadi di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.