JAKARTA, KOMPAS.com — Peristiwa lucu terjadi saat sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014). Pasalnya, berkali-kali majelis hakim MK harus mengingatkan agar saksi menggunakan bahasa Indonesia yang baik selama memberikan keterangan.
Peristiwa tersebut bermula ketika anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi, mengajukan pertanyaan kepada saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang bertugas mengawasi proses perhitungan suara di KPUD Demak, Ahmad Gufron, terkait proses rekapitulasi suara.
"Jadi, Anda keberatan rekapitulasi di tingkat desa dilakukan lebih cepat dari tanggal 10 Juli ke tanggal 9 Juli," tanya Fadlil kepada Gufron. Secara spontan, Gufron yang merupakan warga asli Jawa Tengah itu secara spontan menjawab pertanyaan Fadlil dengan menggunakan bahasa Jawa halus. "Enggih (iya)," jawab Gufron.
Jawaban Gufron sontak membuat peserta sidang yang menyaksikan jalannya persidangan di dalam ruang sidang pun tertawa. Gufron sendiri terlihat kikuk melihat reaksi dari peserta yang menertawakan jawabannya.
Fadlil kemudian mengingatkan agar Gufron menggunakan istilah bahasa Indonesia yang baik. "Ini Jakarta Om, tidak seperti Demak. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang baik," ujarnya.
Gufron pun kemudian menyanggupi permintaan Fadlil. Namun, saat Fadlil kembali bertanya terkait permohonan gugatan yang diajukan, lagi-lagi Gufron menjawab dengan menggunakan bahasa Jawa. "Enggih," kata Gufron, yang disambut tawa hadirin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.