Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbatas Waktu, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Prabowo-Hatta

Kompas.com - 06/08/2014, 10:19 WIB
Indra Akuntono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Majelis hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah saksi yang akan diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2014. Alasannya, penanganan gugatan perselisihan hasil Pilpres di MK dibatasi waktu.

"Tergantung alokasi waktu. Ini berkaitan dengan alokasi waktu yang diatur," kata Hamdan saat sidang perdana gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Hamdan menjelaskan, setelah sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pasangan Prabowo-Hatta, sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari termohon, yakni KPU. Lalu, mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni kubu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Bawaslu.

Agenda selanjutnya, yakni pembuktian yang akan dilakukan pada 8 Agustus. Pembuktian secara tertulis dan mendengarkan keterangan saksi akan digelar hingga 15 Agustus.

Selanjutnya, dari tanggal 18 sampai 20 Agustus, majelis hakim konstitusi akan mempelajari dan menganalisis perkara. Dengan demikian, MK dapat membacakan putusan pada batas terakhir, yakni pada 21 Agustus.

Hamdan menambahkan, bisa saja sidang digelar hingga malam hari. Pihaknya juga mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin mengajukan saksi agar menyampaikan daftar saksi sehari sebelumnya. Hal itu untuk kepentingan pihak keamanan.

Sidang perdana itu dihadiri Prabowo-Hatta didampingi para elite parpol pendukung diantaranya Amien Rais, Anis Matta, Aburizal Bakrie, serta tim pengacara. Hadir pula pihak KPU, Bawaslu, dan tim pengacara Jokowi-JK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com