Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT: Ratusan Anggota Kelompok Santoso Dukung ISIS

Kompas.com - 05/08/2014, 18:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan, benih-benih Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia tidak lepas dari dukungan kelompok teroris yang telah lama ada di Tanah Air. Salah satu kelompok teroris yang menyatakan dukungannya terhadap ISIS adalah kelompok pimpinan Santoso yang diketahui terlibat dalam sejumlah aksi teror di Poso.

"Kami yakin kelompok Santoso telah menyatakan dukungan untuk ISIS meski secara struktural belum ada kaitannya dengan ISIS di Irak, tapi mereka akan terus melakukan aksi," ujar Ansyaad, saat dijumpai di kantornya, Selasa (5/8/2014).

Santoso, kata Ansyaad, juga telah lama diketahui Polri mengikuti ajaran ISIS. Salah satu buktinya adalah ditemukannya surat baiat Santoso yang hendak dikirimkan ke Suriah tetapi akhirnya berhasil ditemukan aparat kepolisian. Ansyaad yakin para pengikut Santoso juga akan mendukung keberadaan ISIS.

Pada awalnya, papar Ansyaad, pengikut Santoso mencapai sekitar 300 orang dengan asumsi adanya 13 kali pelatihan perang di Poso dan tiga kali pelatihan di perbatasan Sulawesi Barat. Dalam setiap pelatihan itu, terdapat 15-20 orang pengikut. Namun, penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror telah membuat kekuatan kelompok ini berkurang.

"Dengan yang sudah ditangkap itu, paling tidak saat ini ada sekitar 150 orang dari grup Santoso yang tersisa. Ini tersebar di Poso, Solo, Sumatera, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan," ujar dia.

Ansyaad meminta agar pemerintah bisa memberikan sanksi tegas berupa pencabutan kewarganegaraan kepada para pengikut ISIS ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pasal 23 F mencantumkan klausul WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

"Dia sudah menganggap negara kita kafir, thogut artinya kan sudah tidak mau mengakui negara sendiri. Sudah sepadan sanksi pencabutan warga negara ini dilakukan walaupun sampai sekarang belum ada contohnya ya, tapi sudah ada aturan seharusnya bisa dilakukan," kata Ansyaad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com