Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Anulir Satu Perkara karena Dianggap Emosional

Kompas.com - 04/08/2014, 22:24 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, satu perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak dinyatakan tak memenuhi syarat dan tak dilanjutkan prosesnya. Menurut Jimly, kasus tersebut hanya pelampiasan emosi.

"Tetap ada satu yang tidak bisa ditolong karena sekadar melampiaskan emosi saja. Terlalu tidak memenuhi syarat," ujar Jimly, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).

Perkara itu diadukan oleh Horas AM Naiborhu yang mengaku sebagai wiraswastawan. Ia mengadukan Nelson karena menganggap Bawaslu tak menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Kepada Bawaslu, Horas melaporkan Direktur PT Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi karena dianggap melakukan tindak pidana Pemilu terkait hitung cepat Pilpres.

Menurut Jimly, status Horas sebagai seorang wiraswastawan diragukan relevansinya untuk menjadi pihak pengadu. Horas dinilai Jimly adalah bagian dari pendukung Prabowo-Hatta.

"Sudah biasa kita ini berpura-pura, tidak mau berterus terang. Ini sudah bisa kebaca ini satu kubu," kata Jimly.

Dari perkara yang masuk terkait penyelenggara pemilu, DKPP menerima 6 perkara lainnya, yaitu pengaduan dari Sihop M Tambunan dari Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik terhadap Ketua Bawaslu RI, Muhammad; advokat Tonin Tachta Singarimbun 2 kali pengaduan terhadap Muhammad, dan empat anggotanya; Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana terhadap Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum RI; Staf Ahli DPRD DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, terhadap Ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakarta Utara, Ketua KPU Jakarta Pusat, dan Ketua KPU Jakarta Timur: serta Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru terhadap Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmitu, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com