JAKARTA, KOMPAS.com — Narapidana yang menyatakan dukungannya terhadap Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terancam masuk dalam sel isolasi. Hal ini dilakukan agar paham ISIS tidak semakin menyebar di dalam sel tahanan.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014).
"Kalau ada yang melanggar, isolasi bukan hal preventif lagi. Kalau saya cetuskan dan sudah melanggar, pelanggar akan masuk ke ruang isolasi," ujar Amir.
Amir menegaskan, setiap petugas lapas dan rutan harus memastikan di lingkungan itu tidak ada simbol-simbol dan kegiatan terkait ISIS.
Amir juga telah menginstruksikan kepada petugas lapas dan rutan untuk tidak memfasilitasi narapidana alat komunikasi ataupun ruangan untuk menyebarkan paham ISIS. Apabila melanggar, sanksi bagi petugas menanti. Menurut Amir, bentuk sanksi yang diberikan ialah berupa penundaan kenaikan pangkat ataupun mutasi.
"Instruksi ini akan dibuat secara tertulis," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan 23 narapidana kasus terorisme lainnya disebut telah membaiat (mengucapkan sumpah setia) terhadap ISSI. Baiat itu mereka lakukan di tempat shalat di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Abu Bakar Ba’asyir bahkan membuat surat tertulis pernyataan dukungannya terhadap ISIS. Dia juga mengajak para pengikutnya di Jema’ah Ansharut Tauhid untuk turut mendeklarasikan dukungan kepada ISIS.
Pemerintah Indonesia bersikap menolak keberadaan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah pun tak akan menoleransi upaya penyebaran paham ISIS di Tanah Air karena paham yang disebarkan ISIS dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penyebaran ISIS di Tanah Air mulai terungkap setelah ada sebuah video yang diunggah ISIS ke YouTube untuk menyebarkan pahamnya. Video itu berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum Muslimin di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka.
Tak hanya video berupa ajakan, ISIS juga menyebarkan video soal mendirikan kekhalifahan Islam dengan menghalalkan aksi kekerasan, pembunuhan, hingga perampokan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah mengingatkan bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS akan terancam hukuman pidana lantaran ISIS sudah diyakini masyarakat internasional sebagai teroris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.