"Kementerian Luar Negeri sebagai leading sector bersama Polri dan BNPT berperan sebagai clearing house bagi WNI yang akan bepergian ke Timur Tengah ke daerah konflik dan Asia Selatan karena biasanya negara-negara itu disiapkan sebagai sarana menuju ke tempat konflik," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014).
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memaparkan, bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah adalah dengan bekerja sama dengan negara-negara sahabat untuk membatasi pemberian visa bagi warga negara Indonesia.
"Kami akan bekerja sama dengan negara kawasan dalam proses aplikasi visa, apakah aplikasi itu berdasarkan maksud dan tujuan yang jelas atau tidak jelas tujuannya," kata Marty.
Namun, menurut Marty, ada kendala untuk mencegah masuknya WNI ke daerah konflik karena negara-negara di Timur Tengah menerapkan visa on arrival. Untuk kasus ini, Marty memastikan Pemerintah Indonesia akan bertukar informasi dan data identitas WNI dengan negara-negara itu agar visa tidak disalahgunakan untuk bergabung ke ISIS.
Selain dilakukan kerja sama antarnegara, Marty menambahkan, upaya membatasi WNI untuk pergi ke daerah konflik juga akan dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan menyeleksi ketat penerbitan paspor bagi WNI.
"Dalam proses aplikasi paspor, dari Kementerian hukum dan HAM akan pastikan keabsahan dari rencana seseorang ke wilayah konflik," kata Marty.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menolak keberadaan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah tak akan menoleransi upaya penyebaran paham ISIS di Tanah Air karena paham yang disebarkan ISIS dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penyebaran ISIS di Tanah Air mulai terungkap setelah adanya sebuah video yang diunggah ISIS ke YouTube untuk menyebarkan pahamnya. Video itu berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum Muslimin di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka. Tak hanya video berupa ajakan, ISIS juga menyebarkan video soal mendirikan kekhalifahan Islam dengan menghalalkan aksi kekerasan, pembunuhan, hingga perampokan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengingatkan bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS akan terancam hukuman pidana karena ISIS sudah diyakini masyarakat internasional sebagai teroris. Selain itu, status kewarganegaraannya bisa dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.