Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa: Eks Kepala Bappebti Simpan Uang Korupsi Atas Nama Istri Kedua

Kompas.com - 24/07/2014, 20:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Raja Sempurnajaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan keenam, Syahrul disebut menyimpan, menempatkan uang, mentransfer, membelanjakan atau membayarkan, serta menukarkan mata uang atas nama istri keduanya, Herlina Triana Diehl.

Syahrul disebut menempatkan uang Rp 880,614 juta dan 92,189 dollar AS di rekening BCA atas nama Herlina. Selain itu, uang sejumlah Rp 94,514 juta di rekening Bank Windu Kentjana atas nama Herlina.

"Kemudian, uang 92,100 dollar AS untuk pembukaan rekening deposito berjangka pada Bank Windu Rawamangun atas nama Herlina," Jaksa Elly Kusumastuti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Selain itu, penempatan uang 89 dollar AS untuk pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur atas nama anak mereka, Manuela Clara Diehl. Syahrul juga menukarkan mata uang 120 ribu dollar AS dan 120 ribu dollar Singapura ke dalam uang rupiah yang kemudian menyimpan uangnya di rekening Herlina.

Tak hanya itu, Syahrul juga disebut menyimpan 60 ribu dollar AS, 50 ribu dollar AS, Rp 499,970 juta dalam bentuk Deposito pada Bank BCA KCP WTC Sudirman dan Rp 373,535 juta dalam bentuk tahapan BCA atas nama Herlina.

Syahrul pun diduga berusaha membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil, perhiasan, hingga asuransi dari uang hasil korupsi.

Jaksa menjelaskan, Syahrul diketahui telah menikah dengan Hermin Natalia di KUA Teluk Betung Utara, Lampung pada 25 Juli 1982. Dari pernikahan itu, Syahrul dan Hermin dikaruniai dua anak. Kemudian, saat masih menjalin rumah tangga dengan Hermin, Syahrul kembali menikah dengan Herlina Triana Diehl di KUA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 22 November 2008. Dari pernikahan itu Syahrul dan Herlina dikaruniai dua anak yakni Manuela Clara Diehl dan Eduward William Diehl.

Syahrul dijerat enam dakwaan terkait kasus pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang. Jaksa memaparkan, pada 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima uang korupsi dari sejumlah pihak. Pertama, memeras Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia Fredericus Wisnusubroto. Kemudian, menerima Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak terkait mediasi masalah investasi emas dengan CV Gold Asset.

Selanjutnya, menerima Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ. Selain itu, Syahrul juga disebut memeras Runy Syamora selaku Direktur PT Millenium Penata Futures (PT MPF) melalui Alfons Samosir sebesar 5000 dollar Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com