JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Joko Widodo terkait kasus "Obor Rakyat", Teguh Samudera meminta penyidik yang menangani kasus ini untuk mengenakan pasal pidana umum pada tersangka "Obor Rakyat".
"Yang kita laporkan adalah tindak pidana umum. Lalu penyidik menemukan itu pelanggaran terhadap UU Pers. Ya tidak apa. Tapi hari ini kita tetap ingin koordinasikan bahwa ini melanggar pidana umum," ujar Teguh di gedung Mabes Polri, Kamis (24/7/2014).
Pelanggaran UU yang dilaporkan kuasa hukum Jokowi terkait pasal 310, pasal 311 dan pasal 157 KUHP, serta pasal 4 dan pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Saat ini, lanjut Teguh, tim kuasa hukum sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Penyidik, menurut Teguh, telah mengetahui pihak yang ikut terlibat dalam penerbitan dan pendistribusian tabloid tersebut. "Semuanya bisa kena (dijadikan tersangka)," katanya.
Teguh menambahkan, saat ini tim kuasa hukum Jokowi fokus mengawal penyidikan kasus "Obor Rakyat" karena kasus ini dinilai yang paling membawa dampak besar secara horizontal. Jika tidak ditangani serius dan dicegah, lanjut dia, bisa menimbulkan konflik suku dan agama di masyarakat. Penyidik, imbuh dia, juga telah mengundang ahli hukum pidana dan ahli Bahasa Indonesia untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.