Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka "Obor Rakyat" Dijerat Pasal Penyebaran Fitnah dan Kebencian

Kompas.com - 23/07/2014, 19:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyatakan, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa dikenai pidana umum karena dianggap melakukan fitnah dan menyebarkan kebencian. Keduanya dikenai pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selain dijerat dengan Undang-Undang Pers.

"Sudah dilakukan penyelidikan. Mereka (Setyardi dan Darmawan) sudah dikenakan pidana umum dari KUHP," ujar Ronny, Rabu (23/7/2014).

Ronny menyebutkan, Setyardi dan Darmawan dijerat empat pasal KUHP, yakni Pasal 310, 311, 156, dan 157. Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan. Pasal 311 ialah tentang penyebaran fitnah dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Adapun Pasal 156 ialah tentang menyebarkan kebencian dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sementara Pasal 157 tentang menyiarkan gambar atau tulisan dengan kebencian terancam pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Ronny mengatakan, penyidik menjerat duo dari Obor Rakyat itu dengan pidana umum setelah mendengar kesaksian dari ahli pidana dan ahli bahasa dari perguruan tinggi. Kedua saksi tersebut memberi kesaksian yang menguatkan bahwa kedua tersangka dapat dijerat pidana umum.

"Ahli pidana dan ahli bahasa dari perguruan tinggi kita cari yang independen, yang bersedia memberikan penguatan bahwa undang-undang pidana umum bisa dikenakan terhadap kedua tersangka," kata Ronny.

Penyidik telah melengkapi berita acara pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka berdasarkan keterangan yang diberikan selam menjalani pemeriksaan. Adapun berkas perkara untuk kasus Obor Rakyat masih dalam tahap penyelesaian.

Pada Jumat (4/7/2014), Badan Reserse Kriminal telah menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya Obor Rakyat. Keduanya dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta. Tabloid itu berisi artikel-artikel yang dianggap fitnah tentang calon presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com