Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Prabowo Jangan Main-main dengan Suara Rakyat"

Kompas.com - 23/07/2014, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), Rangga Lukita Desnata, menyebut calon presiden Prabowo Subianto telah mempermainkan suara rakyat karena sikapnya yang menolak hasil rekapitulasi suara pemilu presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Terlebih lagi, kata Rangga, Prabowo memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses pemilu yang berjalan.

"Kami laporkan Prabowo agar setiap orang tahu agar dia jadi capres jangan main-main dengan suara rakyat," ujar Ranga seusai melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Rangga mengatakan, rakyat telah merelakan waktunya ke tempat pemungutan suara untuk memberikan hak pilihnya kepada pasangan capres-cawapres yang didukungnya. Namun, ucap Rangga, Prabowo mengkhianati mandat tersebut.

"Ini seperti rakyat Indonesia dimain-mainkan saja. Jangan lukai perasaan masyarakat Indonesia, apalagi (Prabowo) capres," kata Rangga.

Rangga mengimbau Prabowo untuk tidak berdalih atas nama konstitusi. Jika merasa keberatan dengan hasil pilpres, tambah Rangga, sebaiknya Prabowo mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi.

KIB melaporkan Prabowo ke Bareskrim karena menganggap mantan Prabowo melakukan tindak pidana atas keputusannya terkait pilpres. Laporan itu berdasarkan Pasal 246 Undang-Undang Pilpres No 42 Tahun 2008.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

 

Karena laporan tersebut sifatnya pidana pemilu, Polri merekomendasikannya untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu. Seusai melapor ke Bareskrim, KIB juga akan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan hal yang sama.

Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. (baca: Ini Pernyataan Sikap Prabowo yang Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014)

Pasca-pidato Prabowo, kubu Koalisi Merah Putih mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mundur dari proses pilpres, tetapi hanya mundur dari proses rekapitulasi di KPU. (baca: Tim Prabowo: Bukan Mundur dari Pilpres, tetapi Proses Rekapitulasi)

Belakangan, kubu Prabowo-Hatta menyatakan bakal mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Jumat (25/7/2014). (baca: Tak Temukan Cara Lain, Akhirnya Prabowo-Hatta Akan Gugat ke MK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com