JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah tiga pihak swasta terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran kesekjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah karyawan CV Kalista Bintang Persada Popi Dinianova, Direktur Muskindo bernama Jasni, serta karyawan swasta lain bernama Teuku Bahagia.
"Pencegahan sejak 18 Juli hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Menurut dia, ketiganya dicegah agar tidak berada di luar negeri ketika KPK membutuhkan keterangannya. Ketiganya sudah pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar. Sementara total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.
Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.
Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ini merupakan kasus kedua bagi Waryono. Sebelumnya, mantan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.