Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Bupati Karawang dan Istrinya

Kompas.com - 19/07/2014, 08:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis (17/7/2014) malam hingga Jumat (18/7/2014) dini hari.

Pergerakan tim KPK itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang perbuatan Ade dan istrinya. Penangkapan berawal pada Kamis, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah orang yang sedang menukar uang di mal. Mereka terdiri dari pihak swasta dari PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money changer.

Nurlatifah diduga sengaja meminta adik sepupunya untuk mengambil uang tersebut karena ia dan Ade saat itu tak bisa langsung mengambil uangnya.

Setelah mengamankan mereka, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang. Namun, Ade sedang tak ada di rumah. Saat itu, hanya ada Nurlatifah yang akhirnya juga diamankan KPK.

KPK pun meminta bantuan Nurlatifah untuk menghubungi Ade sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, Ade tak menjawab teleponnya. Ade ternyata sedang melakukan safari Ramadhan. KPK kemudian menunggu acara kegiatan tersebut selesai.

Akhirnya, pada sekitar pukul 01.46 WIB, Ade ditangkap. Ade kemudian langsung digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 03.10 WIB.

"Tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan dan memang pukul 02.00 Pak ASW (Ade Swara) ada beberapa acara safari Ramadhan, jadi di ujung acara itu baru kita jemput, kita amankan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.

Menurut Bambang, total yang ditangkap berjumlah delapan orang. Mereka diperiksa secara intensif di KPK. Dalam hasil pemeriksaan, hanya Ade dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagian besar selama diperiksa sangat kooperatif sehingga proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang diamankan sangat membantu KPK," kata Bambang.

Keduanya pun langsung ditahan. Nurlatifah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Anggota DPRD Karawang itu ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara itu, Ade meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 22.17 WIB. Politikus Partai Gerindra itu ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

Keduanya bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media mengenai kasus tersebut.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Uang yang diberikan sejumlah 424.349 dollar AS. Uang itu terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 4.230 lembar, 20 dollar AS sebanyak 2 lembar, 5 dollar AS sebanyak 1 lembar, dan 1 dollar AS sebanyak 4 lembar.

"Uang pecahan 100 dollar AS ada dua jenis, yaitu seri lama dan seri baru," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com