JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng berharap divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Menurut dia, tidak ada fakta persidangan yang dapat membuktikan dirinya melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang itu.
"Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapapun, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri, orang lain dan sebagainya. Saya harap bebas," kata Andi sebelum sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Andi mengaku tidak pernah menerima uang maupun meminta uang terkait proyek Hambalang. Andi pun berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil untuknya. Andi pun menilai tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berisi spekulasi.
"Kalau kita lihat tuntutan jaksa hanya berdasarkan spekulasi-spekulasi dan berdasarkan asumsi-asumsi. Bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Andi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan kedua. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa menyatakan, Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.