JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan surat putusan atau vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng, Jumat (18/7/2014). Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta.
"Sidang pukul 09.00 pagi. Pak Andi sudah siap," tulis pengacara Andi, Harry Ponto melalui pesan singkat, Jumat.
Harry berharap kliennya diputus bebas. Menurut dia, dalam persidangan tidak ada bukti Andi ikut mengatur proyek Hambalang, meminta uang, maupun menerima uang. "Kalau hakim berpegang pada fakta sidang, kami yakin bebas," kata dia.
Harry mengaku kecewa terhadap tuntutan yang dijatuhkan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara. Selain tuntutan penjara, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut Andi dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan kedua.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa menyatakan, Andi menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menurut jaksa, Andi berupaya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.