JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum menganggap tidak ada pelanggaran yang terjadi pada kegiatan intel kodim meminta formulir C1 ke tempat-tempat pemungutan suara di Sulawesi Selatan. Komisioner KPU Ida Budhiati menganggap formulir C1 adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada salahnya dimiliki setiap orang.
“Itu dokumen publik, sebetulnya diberikan akses yang luas kepada seluruh lapisan masyarakat, seluruh pemangku kepentingan. Jadi C1 itu bukan dokumen rahasia,” ujar Ida usai rapat koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi di kantor MK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurut Ida, tindakan intel kodim di Sulawesi Selatan yang meminta dokumen C1 itu tidak menyalahi aturan. Namun, masalah penggunaan dari dokumen C1 itu, Ida menilai hal itu menjadi tanggung jawab dari pemilik.
“Seperti dagang pisau, bisa buat masak bisa buat bunuh orang. Jadi tergantung penggunanya, sehingga itu tanggung jawab pengguna C1. Kalau ada yang gunakan untuk kegiatan lain, maka pengguna itu yang bertanggung jawab,” ungkap Ida.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, mengungkap kejanggalan dalam tahapan rekapitulasi penghitungan hasil pemilu presiden. Ia menuturkan, oknum intelijen TNI dari Kodim mendatangi Sekretariat KPU di empat kabupaten di Sulsel, yaitu Bulukumba, Pangkep, Luwu, dan Parepare.
Oknum itu meminta dokumen formulir C1 hasil penghitungan pilpres. Kepada Tribunnews, Senin (13/7/2014), Mardiana menyebut permintaan itu sebagai "keanehan".
"Aneh saja dan tak prosedural. Ini tak biasa. Dulu waktu pileg (pemilu legislatif) tak ada yang begini ini," kata Mardiana yang sejak Minggu (13/7/2014) lalu sudah menginformasikan "keanehan" ini ke laman akun media sosial Facebook miliknya.
Mardiana menerima laporan itu dari komisioner di daerah sejak hari pencoblosan pada Rabu (9/7/2014) hingga Minggu lalu. Sebagai langkah antisipasi, KPU Sulsel sudah melaporkan temuan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulsel HL Arumahi pun bereaksi.
"Saya sudah instruksikan, jangan dikasih. Yang berhak mendapatkan hal itu cuma Panwas dan saksi," kata Arumahi.
Arumahi juga mengungkapkan bahwa ternyata bukan hanya anggota KPU di daerah yang didatangi intelijen dan personel TNI di level kabupaten/kota. "Panwas daerah juga mengeluhkan hal tersebut ke Bawaslu provinsi," katanya.
Persetujuan Panglima Kodam VII/Wirabuana Mayjen TNI (Inf) Bachtiar mengonfirmasi permintaan dokumen hasil pilpres itu oleh aparat Kodim di teritori kerjanya. "Ya, itu atas persetujuan saya," kata Bachtiar seusai acara buka puasa bersama Pangdam VII/Wirabuana, siswa Sesko TNI, dan unsur Muspida Sulsel di kediaman resminya di Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Pandang, Makassar, kemarin petang. Dia menjelaskan, persetujuan ke aparat Kodim itu di beberapa kabupaten di Sulsel itu semata untuk kepentingan dokumentasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.