Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Form C1 Tetap Sah meski Tak Ditandatangani Saksi

Kompas.com - 14/07/2014, 23:16 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, formulir penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1 tetap sah meski tidak ditandatangani saksi yang ditempatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pernyataan itu untuk menanggapi banyaknya formulir C1 yang dipindai dan diunggah di situs KPU tidak disertai tanda tangan saksi calon.

"Dalam proses pemilu kita, saksi tidak harus tanda tangan dan kalau dia tidak tanda tangan, tida berarti dokumen tidak sah," ujar Hadar, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Menurut Hadar, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Jika keabsahan formulir rekapitulasi ditentukan oleh ada atau tidaknya tanda tangan saksi peserta pemilu, jelas Hadar, dikhawatirkan saksi akan bertindak sesukanya. Hal itu dapat menganggu proses pemilu.

"Nanti saksi bisa menghentikan proses pemilu seenaknya saja. Calon yang satu menang, mau tanda tangan, calon yang kalah tidak mau tanda tangan. Tidak jalan dong pemilunya," kata Hadar.

Ia mengatakan, KPU juga tidak berwenang mewajibkan saksi calon hadir di TPS atau tingkatan lainnya. Menurut dia, KPU hanya berkewajiban mengundang saksi terutama pada proses rekapitulasi.

"Kalau mereka tidak datang, masak kami yang disalahkan," kata Hadar.

Sebelumnya, 17 TPS di Ketapang, Sampang, Jawa Timur mendapat perhatian tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, di TPS-TPS tersebut, Jokowi-JK tidak mendapat satu suara pun. Di beberapa TPS di antaranya, formulir C1-nya tidak dibubuhi tanda tangan saksi calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com