JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan, Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Setyardi Budiono, yang juga pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat, telah dipecat. Pemecatan ini efektif setelah polisi menetapkan Setyardi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap calon presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 4 Juli 2014
"(Pemecatan) sejak dia berstatus tersangka," kata Dahlan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2014).
Sebelum dipecat, Setyardi sempat dipanggil oleh Kementerian BUMN. Deputi Bidang Usaha Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani mengatakan, Kementerian BUMN tak terkait pada peredaran Tabloid Obor Rakyat berisi hujatan, hinaan, dan penistaan terhadap Jokowi.
Tabloid ini sempat beredar di berbagai daerah, termasuk di Jember, Jawa Timur. Berdasarkan laporan, tabloid ini didistribusikan di pondok-pondok pesantren.
Terkait penetapan Setyardi sebagai tersangka, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan apresiasinya kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Posisi Setyardi digantikan mantan Juru Bicara Presiden, Dino Patti Djalal.