Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyandang Dana Tabloid "Obor Rakyat"

Kompas.com - 11/07/2014, 13:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan, pendanaan tabloid Obor Rakyat tidak murni dari kantong pribadi Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono seperti yang sebelumnya diklaim Setyardi. Menurut hasil pemeriksaan penyidik, imbuh Ronny, Setyardi mengaku dibantu dua penyandang dana.

"Penyidik memeriksa juga YN dan ZA, kawan dari SB (Setyardi) sebagai pengusaha yang menyandang dana," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Ronny menuturkan, Setyardi mendapat suntikan dana dari YN sebesar Rp 200 juta, sementara dari ZA sebesar 250 juta. Ia menambahkan, ZA menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada Setyardi melalui YN.

Menurut Ronny, hingga saat ini penyidik masih menggali penggunaan biaya tersebut, termasuk untuk pencetakan tabloid sebanyak 520.000 eksemplar oleh PT Mulia Kencana Semesta di Bandung. Penyidik pun telah menahan 23.745 eksemplar tabloid Obor Rakyat dari PT Pos Indonesia. Puluhan ribu tabloid yang belum sempat disalurkan itu ditahan sebagai barang bukti.

"PT MKS mencetak, kemudian diserahkan ke PT Pos, baru menunggu petunjuk dari SB. Setelah disita dan dikuatkan keterangan, bisa jadi alat bukti," kata Ronny.

Sementara ini, Ronny mengatakan, penyidik masih menelusuri kasus tersebut dengan konstruksi Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, Setyardi mengklaim bahwa biaya penerbitan tabloid tersebut berasal dari dana pribadi. Bahkan, Setyardi mengaku terhina saat disebut ada pihak lain yang membantunya dari segi finansial.

Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com