Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Ingat, "Quick Count" Hanya Data dari Sampel!

Kompas.com - 11/07/2014, 00:14 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden 2014, hasil hitung cepat alias quick count sudah langsung bermunculan. Seberapa dekat hitung cepat ini dengan perhitungan sesungguhnya (real count) yang menjadi tugas kewenangan Komisi Pemilihan Umum? Apa bedanya quick count dengan real count?

"KPU tidak punya hubungan, tidak punya kaitan dengan quick count, karena KPU melakukan real count," kata anggota KPU Arief Budiman di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (10/7/2014). Dia menegaskan bahwa metode yang dipakai kedua cara penghitungan itu pun berbeda.

Arief mengatakan, dalam hitung cepat, lembaga survei hanya menggunakan sejumlah suara dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Adapun KPU, tegas dia, menghitung seluruh suara dari semua TPS se-Indonesia.

Terkait lembaga survei penyelenggara quick count, Arief mengatakan, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 mengatur kewajiban yang harus dipenuhi lembaga-lembaga itu.

Selain metodologi, personel yang melakukan survei, dan bagaimana cara pengambilan sampelnya (sampling), tutur Arief, lembaga survei juga harus menyatakan hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. "Supaya masyarakat tidak mempersepsikan macam-macam," tegas dia.

Setiap kali memublikasikan hasil quick count, lanjut Arief, lembaga survei juga harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.

"(Kalaupun) perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu. Berbeda dengan KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," papar Arief.

Terkait lembaga-lembaga survei yang telah mengumumkan hasil hitung cepat, Arief tidak dapat memastikan apakah semuanya terdaftar di KPU. Dia mengatakan, ada 56 lembaga survei yang melapor ke KPU.

Namun, Arief menegaskan kembali bahwa hasil quick count dari lembaga survei yang sudah melaporkan diri ke KPU pun perlakuannya sama. "Lembaga survei hanya mendaftar di KPU. Bukan sah atau tidak sah (hasil quick count-nya)," ujar dia.

Arief memastikan, KPU tidak melakukan akreditasi atas lembaga-lembaga survei yang melaporkan rencana mereka melakukan hitung cepat. "Statusnya hanya terdaftar," sebut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya telah mengingatkan juga bahwa hasil hitung cepat lembaga survei bukanlah hasil resmi penghitungan KPU. "Quick count itu partisipasi masyarakat yang dilegalkan UU kepemiluan dan UU KPU," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com