Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Ingat, "Quick Count" Hanya Data dari Sampel!

Kompas.com - 11/07/2014, 00:14 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden 2014, hasil hitung cepat alias quick count sudah langsung bermunculan. Seberapa dekat hitung cepat ini dengan perhitungan sesungguhnya (real count) yang menjadi tugas kewenangan Komisi Pemilihan Umum? Apa bedanya quick count dengan real count?

"KPU tidak punya hubungan, tidak punya kaitan dengan quick count, karena KPU melakukan real count," kata anggota KPU Arief Budiman di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (10/7/2014). Dia menegaskan bahwa metode yang dipakai kedua cara penghitungan itu pun berbeda.

Arief mengatakan, dalam hitung cepat, lembaga survei hanya menggunakan sejumlah suara dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Adapun KPU, tegas dia, menghitung seluruh suara dari semua TPS se-Indonesia.

Terkait lembaga survei penyelenggara quick count, Arief mengatakan, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 mengatur kewajiban yang harus dipenuhi lembaga-lembaga itu.

Selain metodologi, personel yang melakukan survei, dan bagaimana cara pengambilan sampelnya (sampling), tutur Arief, lembaga survei juga harus menyatakan hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. "Supaya masyarakat tidak mempersepsikan macam-macam," tegas dia.

Setiap kali memublikasikan hasil quick count, lanjut Arief, lembaga survei juga harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.

"(Kalaupun) perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu. Berbeda dengan KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," papar Arief.

Terkait lembaga-lembaga survei yang telah mengumumkan hasil hitung cepat, Arief tidak dapat memastikan apakah semuanya terdaftar di KPU. Dia mengatakan, ada 56 lembaga survei yang melapor ke KPU.

Namun, Arief menegaskan kembali bahwa hasil quick count dari lembaga survei yang sudah melaporkan diri ke KPU pun perlakuannya sama. "Lembaga survei hanya mendaftar di KPU. Bukan sah atau tidak sah (hasil quick count-nya)," ujar dia.

Arief memastikan, KPU tidak melakukan akreditasi atas lembaga-lembaga survei yang melaporkan rencana mereka melakukan hitung cepat. "Statusnya hanya terdaftar," sebut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya telah mengingatkan juga bahwa hasil hitung cepat lembaga survei bukanlah hasil resmi penghitungan KPU. "Quick count itu partisipasi masyarakat yang dilegalkan UU kepemiluan dan UU KPU," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com