JAKARTA, KOMPAS.com — Redaktur tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa tidak merasa terganggu dengan statusnya sebagai tersangka. Ia memandang apa yang dilakukan oleh Polri merupakan langkah penegakan hukum yang patut dihormati.
"Saya pikir kalau saya disangka terlibat di sana mangga-mangga saja. Saya pikir tidak merasa terganggu dengan status (tersangka) ini," ujar Darmawan seusai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Penyidik masih akan memeriksa ahli bahasa dan ahli pidana untuk menggali keterangan mengenai delik apa yang layak dikenakan atas terbitnya Obor Rakyat. Menanggapi hal tersebut, Darmawan tidak ingin berandai-andai mengenai kemungkinan adanya pasal berlapis yang dikenakan padanya.
"Saya menunggu saja apa yang bergulir. Saya lebih suka berhadapan dengan sesuatu yang sudah nyata, dibanding mengawang-awang," kata Darmawan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Obor Rakyat, Hinca Panjaitan, mengatakan, kliennya siap menghadapi perkara kasus Obor Rakyat hingga di persidangan nanti. Ia menambahkan, dalam persidangan, pihaknya akan memberi bantahan mengenai tidak adanya badan hukum untuk Obor Rakyat.
"Kalau kami nanti punya kesempatan menangkal itu semua di persidangan. Ini kan urusannya penyidik dan kita hormati," ujar Hinca.
Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.