JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku optimistis bahwa aturan ketua Dewan Perwakilan Rakyat dijabat oleh anggota DPR dari parpol pemenang pemilu legislatif akan kembali diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). PDI-P yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan uji materi nantinya.
"Dulu MK yang memutuskan pemenang pemilu otomatis menjadi pimpinan DPR. Kita optimistis MK akan konsisten dengan tetap pada UU MD3 yang berlaku saat ini," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Saat ini, kata dia, PDI-P tengah menyiapkan uji materi bersama tim hukum partai. Ia menilai revisi UU MD3 tidak konsisten. Di satu sisi, kata dia, Pansus mengaku bahwa perubahan UU MD3 untuk penguatan lembaga DPR. Di sisi lain mereka memutuskan perubahan yang tidak sinkron antara DPR RI dan DPRD kota/kabupaten.
"Aturan soal pimpinan DPR ini tidak berlaku untuk DPRD. Itu kan lucu," kata anggota Komisi III DPR itu.
Trimedya juga menilai mendadaknya desakan untuk memutuskan perubahan UU ini sangat janggal. Menurut dia, desakan tersebut muncul setelah rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat memutuskan nomor urut bagi kedua pasangan capres-cawapres.
Karena itu, ia juga meminta anggota fraksi yang terlibat dalam pansus untuk melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPR. (baca: Pemilihan Ketua DPR lewat "Voting", PDI-P Akan Gugat UU MD3 ke MK)
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR, Selasa (8/7/2014), akhirnya memutuskan bahwa ketua DPR akan dipilih. Posisi ketua DPR tidak lagi otomatis menjadi hak dari partai pemenang pemilu legislatif dimuat dalam UU MD3 yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
Ketika Rapat Paripurna DPR kemarin dibuka kembali pukul 19.30, sebanyak 467 anggota DPR hadir. Namun, karena tidak menyepakati pengesahan RUU MD3, 12 anggota DPR dari Partai Hanura, 19 anggota DPR dari PKB, dan 78 anggota DPR dari PDI-P walk out. Mereka tidak ikut mengambil keputusan dan tidak bertanggung jawab atas UU MD3 yang baru.
Akhirnya, anggota DPR dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Partai Gerindra secara aklamasi memilih opsi ketiga, yakni voting atau pemungutan suara untuk memiliki pimpinan DPR. Tidak hanya pemimpin DPR yang akan dipilih, tetapi juga pemimpin komisi (Pasal 97), Badan Anggaran (Pasal 104), Badan Legislasi (Pasal 109), Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga (Pasal 152).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.