JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai petunjuk dalam mengusut dugaan keterlibatan anggota Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey.
Hakim menyatakan Teuku Bagus terbukti memberikan uang Rp 2,5 miliar ke Olly terkait proyek Hambalang. "Putusan hakim akan digunakan KPK untuk mengembangkan perkara, petunjuk untuk kembangkan perkara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Kendati demikian, menurut Johan, KPK menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Kemungkinan, lanjut Johan, KPK masih akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Putusan TBMN (Teuku Bagus) kurang dari dua pertiga, KPK biasanya banding, tapi kita pelajari dulu, belum inkracht, belum bisa dijadikan dasar membuka lidik baru," kata Johan.
Dia juga mengatakan, KPK akan mengembangkan kasus dugaan korupsi Hambalang untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. KPK, kata Johan, tidak takut menetapkan siapa pun sebagai tersangka asalkan didukung dua alat bukti yang cukup.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Teuku Bagus terbukti menyuap Olly selaku anggota Badan Anggaran DPR terkait proyek Hambalang. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Olly, menggeledah kediaman Olly, dan menyita furnitur mewah milik Olly.
Namun, hakim menyatakan bahwa mebel atau furnitur milik Olly yang disita KPK tidak terkait dengan proyek Hambalang. Hakim pun memerintahkan mebel berupa meja dan kursi kayu tersebut untuk dikembalikan. Sebelumnya, Olly telah membantah menerima Rp 2,5 miliar dari Teuku Bagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.