Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Jaksa KPK Buka Blokir Aset Mantan Petinggi Adhi Karya

Kompas.com - 08/07/2014, 17:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir sejumlah harta atau aset yang disita dari mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Aset tersebut sebelumnya disita oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk membuka blokir berupa tanah di daerah Yogyakarta atas nama nyonya Dewi Purnama Sari, mobil di daerah Jawa Tengah atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membaca surat putusan Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Hakim juga meminta jaksa KPK membuka blokir kendaraan bermotor atas nama Agil Rakestu Prabawibawa yang disita di Jawa Tengah dan tujuh mobil di Samsat 3 Ditlantas Polda Jawa Tengah atas nama Teuku Bagus, Tri Elyani, Nimas Primasari Ayuning Ratri, dan Nanda Hapsari Ayu Ningratri.

Selain itu, mengembalikan 22 kendaraan bermotor 22 yang disita Kapolda Jawa Tengah atas nama Agil, Teuku Bagus, EH Siswanto, Nanda Hapsari, Tri Elyani, dan Hendri Pramono. Hakim pun memerintahkan delapan mobil di daerah Yogyakarta serta dua motor Harley Davidson dikembalikan dan dua kendaraan yang disita KPK di daerah Jakarta atas nama Zariah Utama.

Tak hanya itu, hakim memerintahkan KPK membuka blokir rekening bank dan asuransi atas nama Teuku Bagus dan istri, dan anak-anaknya.

Sebelumnya, Teuku Bagus divonis 4 tahun penjara dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi proyek P3SON Hambalang.

Teuku Bagus dinyatakan terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Namun, menurut hakim, uang itu seluruhnya telah dikembalikan ke KPK sehingga Teuku Bagus tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti.

Dalam kasus ini, Teuku Bagus telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang.

Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama itu telah merugian keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com