JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan melaporkan gratifikasi atau hadiah yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut disampaikan Jonan pada pekan lalu.
Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, hadiah yang dilaporkan Jonan berupa asuransi senilai Rp 250 juta.
"Pak Jonan memberikan contoh yang baik, melaporkan gratifikasi seharga Rp 250 juta," kata Giri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Kini, kata Giri, KPK masih menganalisa laporan gratifikasi yang disampaikan Jonan tersebut. Jika ditemukan unsur konflik kepentingan atau potensi tindak pidana, hadiah berupa asuransi Rp 250 juta tersebut akan disita negara. Namun jika tidak, KPK akan mengembalikannya kepada Jonan.
Hari ini, Jonan mendatangi Gedung KPK untuk menjadi salah satu pembicara dalam acara talk show radio KanalKPK.
Menurut Giri, pihaknya mengundang Jonan sebagai pembicara karena dia salah satu contoh pemimpin yang berhasil.
"Pak Jonan salah satu contoh pemimpin teladan, selain dia berhasil memimpin PT KAI. Tapi benar hari ini dia tidak sedang dalam melaporkan gratifikasi, tapi jadi pembicara diskusi," ujar Giri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.