JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Kamis (3/7/2014), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sampai sekarang masih menghirup udara bebas sekalipun sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 pada 22 Mei 2014.
Ketika wartawan bertanya apakah KPK akan menahan Suryadharma sebelum Lebaran pada tahun ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak memberikan jawaban pasti. "Dia Lebaran di hari raya Idul Fitri," kilah dia, Kamis.
Namun, Bambang buru-buru menambahkan isyarat bahwa belum ada rencana penahanan untuk Suryadharma, dengan berkata, "Enggak, enggak, belum ada sampai sejauh itu." Dia juga berkilah belum tahu sejauh mana proses pemberkasan kasus yang menjerat Suryadharma.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus yang diduga dipakai antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya pergi berhaji.
Di antara keluarga yang diduga diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga memperlihatkan Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK menduga pula ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.