Menurut MK, putusan ini telah mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan norma pemilu dalam UUD 1945 serta aspek kemanfaatan bagi bangsa dalam membuat putusan tersebut. Dasar pertimbangan MK adalah dua calon pasangan yang diajukan partai politik terkait proses demokrasi.
"Menurut Mahkamah, pada tahap pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia," kata hakim MK, Muhammad Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Alim mengatakan, pertimbangan tersebut atas dasar hanya ada dua pasangan capres dan cawapres. Menurut MK, capres dan cawapres yang didukung oleh gabungan partai politik nasional sudah merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
"Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah Indonesia sudah terpenuhi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.