"Saya tim sukses timses (Prabowo-Hatta), makanya saya datang ke sini (Bawaslu) untuk memenuhi undangan permintaan klarfikasi terhadap (cuit) Twitter sebanyak 82 karakter yang saya tulis untuk merespons janji seorang capres yang tak mau saya sebut namanya," ujar Fahri di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis siang usai, menyampaikan keterangannya.
Dia mengatakan, petugas dan anggota Bawaslu hanya mengajukan tiga pertanyaan inti kepadanya terkait cuitnya pada akun pribadinya di media sosial. Fahri menyangkal ada unsur penghinaan dari kicauannya itu. Menurut dia, dirinya hanya mengkritisi janji Jokowi, bukan pribadi Jokowi.
"Tapi saya menutup dengan bahasa informal yang sering dikatakan anak muda, tapi dipersoalkan dan diputar seolah saya anti-kiai, anti-santri, anti-pesantren dan anti-Jokowi," kata Fahri.
Sebelumnya, Tim Advokasi Komite Pemenangan Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla melaporkan Fahri ke Bawaslu. Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan untuk Prabowo-Hatta.
Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.
Ketua Komite Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, mengatakan, melalui akun Twitter-nya, Fahri menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" Menurut Mixil, Fahri telah menghina Jokowi "sinting" lantaran akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari santri nasional.
Atas perbuatannya, Fahri diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.