"Ini kan menjadi sesuatu yang menggelitik ya. Kita tidak bisa hancurkan masa depan seorang anak karena kejadian ini," kata pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, usai jalannya sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).
Lydia mengatakan, Dul, putra musisi Ahmad Dani, juga adalah korban dalam kecelakaan tersebut.
Inti dari sidang pembelaan yang berlangsung kali ini, lanjutnya, Dul masih punya masa depan yang panjang. Pihak kuasa hukum berharap, majelis hakim nantinya mempertimbangkan putusan dengan bijaksana.
"Dul juga menjadi korban. Yang penting, keluarga korban dan korban-korban yang hidup masih bersilaturahim. Itu harapan kita supaya majelis hakim lebih mempertimbangkan ini supaya lebih bijaksana," ujar Lydia.
Lydia menyampaikan, Dul meminta maaf dan menyesali perbuatannya. "Dia minta maaf kepada semuanya, menyesal, dan berterima kasih ke ayah dan bundanya, dan akan bersilaturahim terus dengan keluarga korban," ujar Lydia.
Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang. Dul didakwa dengan tiga pasal kumulatif, yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1.
Ancaman hukuman dalam pasal ini 6 tahun penjara. Meski demikian, jaksa penuntut umum telah menuntut Dul dengan dua tahun masa percobaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.