Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 10.00 WIB, Anggoro Widjojo Hadapi Sidang Vonis

Kompas.com - 02/07/2014, 08:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap terkait revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Kami berharap yang terbaik saja, bagaimana bisa terima KPK, bisa diterima Anggoro," ujar Tomson melalui pesan singkat, Rabu pagi. Sebelumnya, Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan.

Jaksa menilai Anggoro terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama. Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan Anggoro.

Hukuman maksimal

Anggoro dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutannya adalah Anggoro dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai Anggoro bersalah sebagaimana dakwaan primer. Uang yang diberikan Anggoro kepada pejabat Kemenhut dan anggota DPR mencapai Rp 210 juta, 220.000 dollar Singapura, 20.000 dollar AS, dan uang tunai Rp 925,9 juta. Selain itu Anggoro memberikan pula 2 unit lift untuk menara dakwah.

Menurut Jaksa, uang suap tersebut diberikan Anggoro untuk mendapatkan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun. Proyek SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu.

Uang ke MS Kaban

Jaksa juga menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang untuk Kaban. Pemberian itu dibuktikan dengan adanya rekaman percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban, meskipun mereka berdua membantah. Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli suara Joko Sarwono, suara rekaman telepon identik dengan suara asli Anggoro dan Kaban.

Uang diberikan secara bertahap kepada Kaban, antara lain sejumlah 15.000 dollar AS, 10.000 dollar AS dan 20.000 dollar AS, 40.000 dollar singapura, dan travel cheque Rp 50 juta. Adapun dua unit lift ditaksir bernilai 58,581 ribu dollar AS yang diberikan Anggoro juga disebut atas permintaan Kaban. Anggoro membantah suap untuk Kaban ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com