Dia pun meminta agar kasus tersebut cepat ditangani. "Selama ini saya bicara sama Kabareskrim, saya bilang penanganannya lambat sekali. Itu harus ditangani dengan segera," kata Sidharto di Kompleks Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Ketua MPR RI tersebut juga mengkritik Redaktur Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa yang tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim.
Dia mengatakan, status Darmawan bisa ditingkatkan menjadi tersangka apabila kembali tidak datang pada panggilan yang ketiga. Menurut dia, demokrasi di Indonesia tidak seharusnya dibangun atas dasar fitnah melalui kampanye jahat.
Sidharto pun mengatakan, jika tidak dituntaskan, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa kandidat memenangi pemilu presiden karena kampanye jahat.
Sebelumnya, Polri telah memanggil Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa sebagai saksi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Setelah mangkir pada panggilan pertama, Setyardi memenuhi panggilan kedua pada 23 Juni 2014. Sementara itu, Darmawan tidak memenuhi dua panggilan penyidik tanpa ada keterangan. Penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga kepada Darmawan untuk bersaksi pada Jumat (27/6/2014).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.