JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan desakan berbagai pihak terkait penanganan kasus tabloid Obor Rakyat. Menurut Kapolri, pihaknya akan tetap mengusut kasus tersebut sesuai proses yang diatur dalam hukum.
"Penegakan hukum bukan dari permintaan. Penegakan hukum dasarnya dari proses alat bukti, langkah-langkah yang dilakukan penyidik," ujar Sutarman seusai upacara perayaan Hari Bhayangkara ke-68 di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
"Jadi kita tidak mendengarkan dari mana pun, tapi kita lakukan langkah proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana," tambah Kapolri menyikapi penilaian berbagai pihak bahwa kepolisian lamban mengusut kasus tersebut.
Sejauh ini, Kapolri menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa para saksi dan ahli terkait penerbitan Obor Rakyat.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Polri masih mencari fakta hukum terkait kasus tabloid Obor Rakyat. Menurut Boy, pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi untuk menaikkan ke tahap penyidikan.
Boy menuturkan, Polri masih membutuhkan keterangan para ahli, yakni ahli dari delik pers, delik pemilu presiden, dan delik pidana umum. Pemeriksaan para ahli tersebut, kata Boy, tengah dilakukan oleh penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.