JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan kedua.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa menyatakan, Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sebagai seorang menteri, Andi juga dinilai tidak bisa menjadi teladan bagi para bawahan dalam pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa secara baik dan benar.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Jaksa menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Dalam pertimbangan meringankan, jaksa juga menyebut Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.