JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Boradi, mengatakan, pemilih berhak menerima surat suara baru jika keliru mencoblos. Syaratnya, surat tersebut belum dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Misal ada pemilih yang salah dalam memberikan pilihan, mereka berhak minta satu kali ganti," kata Boradi di KPU Pusat, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Ia menjelaskan, ketika pemilih salah mencoblos, atau mencoblos di luar kolom nomor, foto, dan nama capres/cawapres, pemilih berhak meminta surat suara baru. Menurut ketentuan KPU, pemilih harus mencoblos pada nomor urut, kolom, dan nama pasangan capres/cawapres.
"Sepanjang (surat suara) belum dimasukkan ke kotak suara, boleh (diganti)," imbuh Boradi.
Penggantian surat suara ini, tambah Boradi, menggunakan surat suara cadangan yang disiapkan oleh panitia pemungutan suara (PPS). Surat suara cadangan ini juga digunakan oleh pemilih yang tidak terdaftar pada DPT atau DPK, ketika surat suara pokok habis.
Boradi pun mengatakan, nantinya Ketua KPPS membuat berita acara, bahwa ada pemilih yang salah mencoblos dan meminta penggantian surat suara.
"Kan ada rincian surat suara rusak berapa. Surat suara yang diterima termasuk cadangan berapa. Surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau salah memilih berapa," jelas Boradi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.