Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Laporan Kubu Jokowi "Mengendap" di Polri

Kompas.com - 23/06/2014, 16:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menuturkan, ada tiga laporan dari pihaknya yang hingga kini masih diproses oleh Polri mengenai kampanye hitam yang dialamatkan kepada calon presiden Joko Widodo.

Belum selesai penanganan perkara tersebut, kini pihaknya kembali melapor ke Bareskrim Polri terkait beredarnya transkrip percakapan telepon yang diduga terjadi antara Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. "Itu juga yang kita pertanyakan. Jadi ada empat laporan kita ke Bareskrim ini," ujar Trimedya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Trimedya menyebutkan laporan pertama mengenai beredarnya gambar ucapan dukacita untuk Ir Herbertus Joko Widodo pada 16 Mei 2014. Dalam gambar tersebut, tertera tanggal meninggalnya Jokowi pada 4 Mei 2014. Kemudian, lanjut Trimedya, laporan kedua pada 2 Juni 2014 mengenai surat penangguhan pemanggilan Jokowi terkait bus transjakarta berkarat.

Dalam kasus ini, tim advokasi melaporkan Edgar S Jonathan selaku Ketua Tunas Indonesia Raya, ormas sayap Partai Gerindra. "Yang ketiga soal tabloid Obor Rakyat. Yang keempat ya soal ini (transkrip)," ujarnya.

Trimedya mendesak Polri untuk mempercepat penanganan keempat perkara tersebut. Trimedya khawatir jalannya proses penyelidikan polisi akan mengganggu kelangsungan pemilu presiden. "Dan itulah, kita minta ke pihak kepolisian agar ini tidak mengganggu pilpres dan supaya masyarakat lihat kesungguhan polisi. Tolonglah dipercepat," kata Trimedya.

Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK ini mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang mengatakan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Semoga orang yang bertanggung jawab cepat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka (polisi), ya secepatnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com