"Dari hasil penggeledahan, ada sejumlah dokumen yang disita dalam bentuk hard copy," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (10/6/2014).
Johan mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen tersebut dalam penggeledahan di kantor PDT yang berada di sejumlah tempat, yakni di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis Nomor 8, Jakarta, di rumah toko di Jalan Veteran I Nomor 28, Jakarta, dan di Gedung Graha Arda Kavling B 6, lantai 6, Jalan HR Rasuna Said Jakarta. Johan mengatakan, penggeledahan di kantor PDT tersebut berlangsung sejak Kamis (19/6/2014) pagi hingga malam. Dia menyampaikan, petugas KPK menggeledah kantor PDT karena proyek pembangunan tanggul laut yang disidik dalam kasus ini berkaitan dengan kementerian yang dipimpin Helmy Faishal tersebut. "Karena itu penyidik menduga di tempat-tempat yang kita geledah kemarin ada hal-hal yang terkait penyidikan di KPK," sambungnya. KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul laut di Biak ini. Selain Yesaya, KPK menjerat pengusaha konstruksi Teddi Renyut. Dia diduga memberikan uang 100.000 dollar Singapura kepada Yesaya agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pengendalian bencana yang berupa pembangunan tanggul laut di Biak. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa Teddi diduga sebagai pengusaha yang kerap memenangkan proyek di salah satu kedeputian Kementerian PDT. Saat ditanya apakah Teddi memiliki hubungan baik dengan oknum pejabat di Kementerian PDT, Abraham mengatakan, kemungkinan itu belum terkonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.