Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Sebut Prabowo Menculik Aktivis atas Inisiatif Pribadi

Kompas.com - 19/06/2014, 15:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto kembali berbicara soal siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan aktivis pada tahun 1997/1998. Wiranto menunjuk mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang paling bertanggung jawab lantaran mengambil inisiatif sendiri melakukan aktivitas penculikan.

Wiranto menjelaskan, kasus penculikan aktivis ini terjadi pada bulan Desember 1997-Maret 1998. Saat itu, kata Wiranto, Panglima ABRI masih dijabat Feisal Tanjung. Dia sempat bertanya kepada Feisal apakah dirinya pernah memberikan perintah melakukan penculikan terhadap aktivis dan melakukan tindakan yang represif.

Ketika itu, sebut Wiranto, Feisal menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah seperti itu. Menurut Wiranto, setelah dirinya menggantikan Feisal, perintah ABRI dijalankan dengan cara persuasif, dialogis, dan komunikatif. Cara kekerasan, lanjutnya, hanya bisa dilakukan dalam keadaan terpaksa dan atas perintah Panglima ABRI.

"Tidak ada kebijakan dari pimpinan TNI yang ekstrem waktu itu untuk memerintahkan penculikan. Saat saya tanyakan, ke mana dan kenapa melakukan itu, saya yakin bahwa itu dilakukan atas inisiatif sendiri, atas analisis keadaan yang berlaku saat itu. Hasil analisis pribadi, bukan perintah Pangab atau atasan beliau," kata Wiranto.

Wiranto mengaku perlu membuka hal ini lantaran banyak pembenaran yang terjadi atas peristiwa penculikan aktivis itu. Dia pun menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam penculikan yang dilakukan Prabowo. Saat menjabat Panglima ABRI, Wiranto mengaku justru berusaha mengusut peristiwa kelam itu.

Berdasarkan catatan Kontras, sebanyak 23 orang aktivis dihilangkan ketika itu. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang hingga kini. Dari sembilan orang yang dilepaskan itu, ada yang bergabung bersama Prabowo ke Partai Gerindra, yakni Desmond Junaidi Mahesa dan Pius Lustrilanang.

Atas peristiwa itu, TNI membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Subagyo HS. Hasil penyelidikan DKP, Prabowo dinyatakan bersalah lantaran tidak menaati perintah komando. Prabowo pun diberhentikan dari keprajuritan atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com