Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 18/06/2014, 20:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Haryadi Kumala mengaku sakit sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/6/2014). Haryadi sedianya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan menukar alih fungsi lahan di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Haryadi Kumala masih sakit, ada keterangannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu.

KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Haryadi. Selain Haryadi, KPK memanggil Daniel Otto Kumala yang diketahui sebagai anak dari Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala. Daniel juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Terhitung dengan hari ini, dia sudah tiga kali mengabaikan panggilan pemeriksaan KPK. Namun,  untuk hari ini, menurut Johan, Daniel menyampaikan surat yang menyatakan tidak bisa hadir lalu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

"Daniel ada pemberitahuan dia tidak bisa hadir hari ini tapi berjanji akan hadir pada panggilan berikutnya," ujar Johan.

Dengan demikian, lanjut Johan, KPK batal memanggil paksa Daniel karena yang bersangkutan menyertakan keterangan atas ketidakhadirannya.

Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil paksa Daniel jika mangkir dari panggilan ketiga KPK yang dijadwalkan pada hari ini. KPK memerlukan keterangan Daniel untuk melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan suap tukar menukar alih fungsi lahan di Bogor. Selain Yasin, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT BJA Yohan Yap.

Dalam kasus ini, Yasin dan Zairin diduga menerima suap dari Yohan Yap. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di kawasan Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.

Adapun saham PT Bukit Jonggol Asri diambil alih sebanyak 88 persen oleh PT Sentul City pada Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri. KPK juga telah Daniel, Haryadi, Cahyadi dan petinggi PT Sentul City lainnya, Robin Zulkarnain. Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Haryadi telah bepergian ke luar negeri sebelum dicegah KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com