"Belum bisa dipastikan 100 persen (keterlibatan menteri), tapi kami sedang mendalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditanya dugaan keterlibatan menteri PDT, Selasa (17/6/2014) malam. Kendati demikian, ujar dia, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Tak ada keragu-raguan bagi KPK, kata Abraham, untuk menetapkan siapa pun sebagai tersangka, termasuk seorang menteri. "Jangan seolah-olah meragukan keberanian dan keprofesionalan KPK menetapkan menteri sebagai tersangka. KPK sudah pernah menetapkan dua menteri aktif sebagai tersangka," ujar Abraham.
Mengenai kemungkinan meminta imigrasi mencegah Helmy bepergian ke luar negeri, Abraham mengatakan, KPK masih menunggu perkembangan kasus yang menjerat Bupati Biak itu. KPK menetapkan Bupati Biak dan seorang pengusaha konstruksi bernama Teddi Renyut sebagai tersangka, saat keduanya diduga terlibat transaksi serah terima uang senilai 100.000 dollar Singapura.
Teddi diduga memberikan uang tersebut kepada Yesaya agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pengendalian bencana yang berupa pembangunan tanggul laut di Biak. Padahal, menurut Abraham, proyek ini sesungguhnya belum ada. "Jadi ini kayak ijon, proyeknya belum ada," ujar dia.
Abraham juga menyampaikan ada dugaan perusahaan Teddi sering mendapatkan proyek di salah satu kedeputian di Kementerian PDT. Saat ditanya apakah Teddi memiliki hubungan baik dengan oknum pejabat di Kementerian PDT, Abraham mengatakan, kemungkinan itu belum terkonfirmasi.
Terkait kasus ini, KPK menyegel sejumlah ruangan di Kementerian PDT. Ruangan yang disegel antara lain ruangan di lantai dua, lantai empat, dan lantai tujuh. Abraham membantah tim KPK ikut menyegel ruangan Menteri PDT Helmy Faishal. "Setahu saya bukan. Kantor kementerian, tapi ruangan itu bukan ruangan menteri secara khusus, ruangan salah satu kedeputian karena ini proyek di salah satu kedeputian," kata Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.